Semakin tertinggalnya pendidikan
bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain, harusnya membuat kita lebih
termotivasi untuk berbenah diri. Banyaknya permasalahan pendidikan yang
muncul ke permukaan merupakan gambaran praktek pendidikan kita :
1. Kurikulum
Kurikulum kita yang dalam jangka
waktu singkat selalu berubah-ubah tanpa ada hasil yang maksimal dan masih tetap
saja. Yang jelas, menteri pendidikan berusaha eksis dalam mengujicobakan
formula pendidikan baru dengan mengubah kurikulum. Perubahan kurikulum yang
terus-menerus, pada prateknya kita tidak tau apa maksudnya dan yang beda hanya
bukunya. Contohnya guru, banyak guru honorer yang masih susah payah mencukupi
kebutuhannya sendiri. Kegagalan dalam kurikulum kita juga disebabkan oleh
kurangnya pelatihan skill, kurangnya sosialisasi dan pembinaan terhadap
kurikulum baru. Elemen dasar ini lah yang menentukan keberhasilan pendidikan
yang kita tempuh
2. Biaya
Banyak masyarakat yang memiliki
persepsi pendidikan itu mahal dan lebih parahnya banyak
pula pejabat pendidikan yang ngomong, kalau pengen pendidikan yang berkualitas
konsekuensinya harus membayar mahal. Pendidikan sekarang ini seperti
diperjual-belikan bagi kalangan kapitalis pendidikan dan pemerintah sendiri
seolah membiarkan saja dan lepas tangan. Apa mereka sudah mengenyam
pendidikan?? Akhir-akhir ini pemerintah dalam sistem pendidikan yang baru akan membagi
pendidikan menjadi dua jalur besar, yaitu jalur formal standar dan jalur formal
mandiri. Pembagian jalur ini berdasarkan perbedaan kemampuan akademik dan
finansial siswa. Ironis sekali bila kebijakan ini benar-benar terjadi.
3. Tujuan pendidikan
Katanya pendidikan itu mencerdaskan,
tapi kenyataannya pendidikan itu menyesatkan. Lihat saja kualitas pendidikan
kita hanya diukur dari ijazah yang kita dapat. Padahal sekarang ini banyak
ijazah yang dijual dengan mudahnya dan banyak pula yang membelinya (baik dari
masyarakat ataupun pejabat-pejabat).
4. Disahkannya RUU BHP menjadi Undang-
Undang
DPR RI telah mensahkan Rancangan
Undang-Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) menjadi Undang-Undang. Namun,
disahkannya UU BHP ini banyak menuai protes dari kalangan mahasiswa yang
khawatir akan terjadinya komersialisasi dan liberalisasi terhadap dunia pendidikan. Segala aspirasi dan masukan,
sudah disampaikan kepada Pansus RUU BHP. UU BHP ini akan menjadi kerangka besar
penataan organisasi pendidikan dalam jangka panjang.
5. Kontoversi diselenggaraknnya UN
Kedua, aspek yuridis. UN hanya
mengukur kemampuan pengetahuan dan penentuan standar pendidikan yang ditentukan
secara sepihak oleh pemerintah. Selain itu, pada pasal 59 ayat 1 dinyatakan,
pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Tapi dalam UN pemerintah hanya melakukan
evaluasi terhadap hasil belajar siswa yang sebenarnya merupakan tugas pendidik.
Ketiga, aspek sosial dan psikologis. Dalam mekanisme UN yang
diselenggarakannya, pemerintah telah mematok standar nilai kelulusan 3,01 pada
tahun 2002/2003 menjadi 4,01 pada tahun 2003/2004 dan 4,25 pada tahun
2004/2005. Selain itu, belum dibuat sistem yang jelas untuk menangkal penyimpangan
finansial dana UN.
6. Kerusakan Fasilitas
sekolah Nanang Fatah, pakar
pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengatakan, sekitar 60 persen
bangunan sekolah di Indonesia rusak berat. Di wilayah Jabar, sekolah yang rusak
mencapai 50 persen. Kerusakan bangunan sekolah tersebut berkaitan dengan usia
bangunan yang sudah tua. Untuk mengantisipasi hal tersebut, sejak tahun
2000-2005 telah dilaksankan proyek perbaikan infrastruktur sekolah oleh Bank
Dunia, dengan mengucurkan dana Bank Dunia pada Komite Sekolah.
Post a Comment