Sebelum kita membahas pengertian wali, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu nikah secara umum. Dalam bahasa arab kata nikah berasal dari fi'il nakaha-yankihu, yang artinya mengawini atau menikahi, nikah juga biasanya di samakan dengan az-Zawaj atau al-Jam'u, yang artinya berpasangan atau berkumpul. Dalam pengertian istilah, terdapat perbedaan segi penafsiran antara ulama klasikal dan ulama kontemporer. Ulama terdahulu memberikan pengertian nikah dengan lebih berorientasi pada hubungan seksual, seperti defenisi yang diberikan oleh golongan hanafiyah:

"suatu aqad yang memfaedahkan hak memiliki bersenang-senang terhadap seorang wanita dengan sengaja"

Sedangkan ulama-ulama sekarang, tidak hanya menitik beratkan pada hubungan biologis semata, melainkan, memperhatikan tercapainya kehidupan yang damai tentram dan saling tolong menolong, seperti pengertian yang di berikan oleh Muhammad Abu Ishrah:

"akad yang memberikan faedah hukum kebolehan bergaul antara seorang laki-laki dan perempuan serta kebolehan mengadakan upaya saling tolong menolong"

Dalam kompilasi hukum Islam, kita akan mendapatkan pengertian nikah pada bagian II pasal 2

"perkawinan dalam islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat ataumitsaaqon gholidzon untuk menaati perintah Allah dan melakukannya adalah ibadah"

KH.Ahmad Azhar Basyir, dalam bukunya, Hukum perkawinan dalam Islam, memasukkan adanya wali dalam syarat sahnya nikah, namun pensyaratan ini termasuk dalam hal yang di pertentangkan oleh para ulama, yang akan kami bahas pada pembahasan selanjutnya.

Jika kita telusuri pengertian wali dalam kitab lisanul Arob, maka kita akan mendapatkan pengertian etimologisnya, bahwa kata al-Waliyyu itu adalah salah satu nama Allah yang artinya an-Nashir, penolong, atau juga zat yang berkuasa atas semua urusan makhluknya, dan yang menegakkan urusan tersebut, juga terdapat kata Al-Waalyyu (waw nya di baca panjang) yang artinya raja segala sesuatu.


Lalu jika kata wali ini disandingkan dengan kata Almar'ah (perempuan) maka artinya :

"alldzi yaly 'aqdu an-Nikaah 'alaihaa walaa yada'uhaa tastabiddu bi 'aqdi an-Nikah duunahu"

Orang yang mengikuti/menguasai akad nikah atas perempuan, dan perempuan tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam hal akad nikah tanpa adanya wali.

Kemudian, jika kita tela'ah lagi secara bahasa pada pada kamus Al-Munawwir, maka akan ditemukan, kata wali, berasal dari kata waliya-yawliy, yang diantara artinya, menguasai atau mengurusi. Dari beberapa pengertian secara kebahasaan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa, wali nikah adalah, pihak dari mempelai wanita yang berkuasa atas terjadinya akad nikah. Dalam kompilasi hokum Islam wali nikah ini digolongkan sebagai rukun nikah, hal ini bisa kita temukan pada bagian III pasal 19: "wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya".

Lebih spesifik lagi, dalam bahan ajar fiqih munakahat, semester 4, wali nikah di definisikan sebagai " wakilnya pihak mengucapkan ijab dalam akad nikah".

Dasar adanya perwalian dalam nikah, tertera dalam beberapa hadits, diantaranya yang diriwayatkan oleh Ahmad:
المعجم الأوسط - (6 / 264)
 عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه و سلم قال لانكاح إلا بولي وشاهدي عدل
"dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, berkata "tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil"
Dan juga terdapat dalam beberapa ayat al-Qur'an yang akan kami bahas secara terperinci dalam pembahasan pandangan para ulama.

Post a Comment