Sebelum
kita membahas pengertian wali, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu nikah
secara umum. Dalam bahasa arab kata nikah berasal dari fi'il nakaha-yankihu,
yang artinya mengawini atau menikahi, nikah juga biasanya di samakan dengan
az-Zawaj atau al-Jam'u, yang artinya berpasangan atau berkumpul. Dalam
pengertian istilah, terdapat perbedaan segi penafsiran antara ulama klasikal
dan ulama kontemporer. Ulama terdahulu memberikan pengertian nikah dengan lebih
berorientasi pada hubungan seksual, seperti defenisi yang diberikan oleh
golongan hanafiyah:
"suatu
aqad yang memfaedahkan hak memiliki bersenang-senang terhadap seorang wanita
dengan sengaja"
Sedangkan
ulama-ulama sekarang, tidak hanya menitik beratkan pada hubungan biologis
semata, melainkan, memperhatikan tercapainya kehidupan yang damai tentram dan
saling tolong menolong, seperti pengertian yang di berikan oleh Muhammad Abu
Ishrah:
"akad yang
memberikan faedah hukum kebolehan bergaul antara seorang laki-laki dan
perempuan serta kebolehan mengadakan upaya saling tolong menolong"
Dalam
kompilasi hukum Islam, kita akan mendapatkan pengertian nikah pada bagian II
pasal 2
"perkawinan
dalam islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat ataumitsaaqon
gholidzon untuk menaati perintah Allah dan melakukannya adalah ibadah"
KH.Ahmad
Azhar Basyir, dalam bukunya, Hukum perkawinan dalam Islam, memasukkan adanya
wali dalam syarat sahnya nikah, namun pensyaratan ini termasuk dalam hal yang
di pertentangkan oleh para ulama, yang akan kami bahas pada pembahasan
selanjutnya.
Jika kita
telusuri pengertian wali dalam kitab lisanul Arob, maka kita akan mendapatkan
pengertian etimologisnya, bahwa kata al-Waliyyu itu adalah salah satu nama
Allah yang artinya an-Nashir, penolong, atau juga zat yang berkuasa atas semua
urusan makhluknya, dan yang menegakkan urusan tersebut, juga terdapat kata
Al-Waalyyu (waw nya di baca panjang) yang artinya raja segala sesuatu.
Lalu jika
kata wali ini disandingkan dengan kata Almar'ah (perempuan) maka artinya :
"alldzi
yaly 'aqdu an-Nikaah 'alaihaa walaa yada'uhaa tastabiddu bi 'aqdi an-Nikah
duunahu"
Orang yang
mengikuti/menguasai akad nikah atas perempuan, dan perempuan tidak boleh
bertindak sewenang-wenang dalam hal akad nikah tanpa adanya wali.
Kemudian,
jika kita tela'ah lagi secara bahasa pada pada kamus Al-Munawwir, maka akan
ditemukan, kata wali, berasal dari kata waliya-yawliy, yang diantara artinya,
menguasai atau mengurusi. Dari beberapa pengertian secara kebahasaan diatas,
maka dapat disimpulkan bahwa, wali nikah adalah, pihak dari mempelai wanita
yang berkuasa atas terjadinya akad nikah. Dalam kompilasi hokum Islam wali
nikah ini digolongkan sebagai rukun nikah, hal ini bisa kita temukan pada
bagian III pasal 19: "wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang
harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk
menikahkannya".
Lebih
spesifik lagi, dalam bahan ajar fiqih munakahat, semester 4, wali nikah di
definisikan sebagai " wakilnya pihak mengucapkan ijab dalam akad
nikah".
Dasar adanya
perwalian dalam nikah, tertera dalam beberapa hadits, diantaranya yang
diriwayatkan oleh Ahmad:
المعجم
الأوسط - (6 / 264)
عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه و سلم قال لانكاح إلا
بولي وشاهدي عدل
"dari Abu Hurairah, dari
Nabi SAW, berkata "tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang
adil"
Dan
juga terdapat dalam beberapa ayat al-Qur'an yang akan kami bahas
secara terperinci dalam pembahasan pandangan para ulama.
Post a Comment